Peltu Lubis-Kopka Basarsyah bakal Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Kapolda Lampung: Bawa Senapan

Tonton videonya sekarang. Peltu Lubis-Kopka Basarsyah bakal Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Kapolda Lampung: Bawa Senapan[b>

[center>

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM- Kapolda Lampung, Irjen Helmy Santika mengungkapkan keinginannya terhadap hukuman terduga pelaku penembakan tiga personel Polsek Negara Batin.

Ia ingin, Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Helmy mengungkapkan dua alasan terkait keinginannya tersebut lantaran Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah membawa senjata saat polisi melakukan penggerebekan judi sabung ayam di wilayah Way Kanan, Lampung pada Senin (17/3/2025) lalu.

Dikatakannya, luka tembak yang diderita tiga polisi yang menjadi korban berada di titik vital.

Helmy menegaskan dijeratnya Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah dengan pasal pembunuhan berencana perlu alat bukti yang memadai.

Sehingga, menurut Helmy, penyelidikan terkait kasus ini akan terus dilakukan.

(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kapolda Lampung Sebut Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah Akan Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana,
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Nuryanti

Program: Live Update
Host: Yustina Kartika Gati
Editor Video: Rifqi Khusain
Uploader: Restu Riyawan
#pembunuhan #pembunuhanberencana #lampung #tembakpolisi #judi #judiayam

Peltu Lubis-Kopka Basarsyah bakal Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Kapolda Lampung: Bawa Senapan“, dari sumber: [link_sumber]

Tagar untuk Peltu Lubis-Kopka Basarsyah bakal Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Kapolda Lampung: Bawa Senapan: #Peltu #LubisKopka #Basarsyah #bakal #Dijerat #Pasal #Pembunuhan #Berencana #Kapolda #Lampung #Bawa #Senapan

Artikel Peltu Lubis-Kopka Basarsyah bakal Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Kapolda Lampung: Bawa Senapan berisi konten berikut: Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM- Kapolda Lampung, Irjen Helmy Santika mengungkapkan keinginannya terhadap hukuman terduga pelaku penembakan tiga personel Polsek Negara Batin.

Ia ingin, Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Helmy mengungkapkan dua alasan terkait keinginannya tersebut lantaran Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah membawa senjata saat polisi melakukan penggerebekan judi sabung ayam di wilayah Way Kanan, Lampung pada Senin (17/3/2025) lalu.

Dikatakannya, luka tembak yang diderita tiga polisi yang menjadi korban berada di titik vital.

Helmy menegaskan dijeratnya Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah dengan pasal pembunuhan berencana perlu alat bukti yang memadai.

Sehingga, menurut Helmy, penyelidikan terkait kasus ini akan terus dilakukan.

(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kapolda Lampung Sebut Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah Akan Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana,
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Nuryanti

Program: Live Update
Host: Yustina Kartika Gati
Editor Video: Rifqi Khusain
Uploader: Restu Riyawan
#pembunuhan #pembunuhanberencana #lampung #tembakpolisi #judi #judiayam

Kata kunci untuk Peltu Lubis-Kopka Basarsyah bakal Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Kapolda Lampung: Bawa Senapan: [kata kunci]

Informasi selengkapnya tentang Peltu Lubis-Kopka Basarsyah bakal Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Kapolda Lampung: Bawa Senapan:
Video ini saat ini memiliki 10786 penayangan. Video dibuat pada 2025-03-25 12:32:34. Anda ingin mengunduh video ini dengan membuka tautan berikut: https://www.youtubepp.com/watch?v=e5WI6y9URRU, tag: #Peltu #LubisKopka #Basarsyah #bakal #Dijerat #Pasal #Pembunuhan #Berencana #Kapolda #Lampung #Bawa #Senapan

Terima kasih telah menonton video: Peltu Lubis-Kopka Basarsyah bakal Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Kapolda Lampung: Bawa Senapan